ADAT PERKEMAHAN

A. UMUM

  1. Perkemahan Tamu Ambalan Gajah Mada – SK Trimurti (Pertagati) adalah pertemuan penegak dalam bentuk perkemahan untuk memahami adat dan organisasi ambalan
  2. Perkemahan Bantara Ambalan Gajah Mada – SK Terimurti (Pertaragati) adalah kegiatan menguji syarat kecakapan umum Bantara dalam bentuk perkemahan.
  3. Pelaksanaan Pertagati-Pertaragati perlu diatur dengan aturan/norma yang disebut adat perkemahan.
  4. Adat perkemahan bersifat mengikat dan wajib dijunjung tinggi serta ditaati oleh seluruh warga perkemahan.
  5. Pelaksanaan adat perkemahan diawasi oleh Dewan Adat Perkemahan (selanjutnya disebut dewan adat) yang bersifat kolektif kolegial.
  6. Pemangku Adat adalah anggota dewan adat Perkemahan.

B. Perangkat dan Pelaksana Adat Perkemahan

1. Dewan Adat Perkemahan

a. Dewan Adat adalah tempat berkum-pulnya Pemangku Adat dan Pengawas Pelaksanaan Adat Perkemahan.
b. Dewan bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pertagati-Pertaragati 2014 secara umum dalam menyelesaikan masalah kehormatan perorangan/sangga yang tidak dapat diselesaikan oleh Saker urusan keamanan.
c. Dewan Adat memiliki tugas dan wewenang memutuskan sanksi dari berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga perkemahan.
d. Dewan Adat beranggotakan para Pemangku Adat yang berasal dari unsur Dewan Adat Balagati sebagai Pimpinan dan anggota.
e. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Adat dibantu oleh Saker urusan Keamanan dan Saker ur. Giat.

2. Pemangku Adat

Pemangku Adat adalah personal pelaksana pengawas ketentuan/ tata tertib perkemahan. Pemangku adat berasal dari unsur Dewan Kehormatan/Dewan Adat Balagati.

3. Pembina

Pembina bersifat sebagai pemberi masukan, fasilitator dan pemberi pertimbangan keputusan dewan adat perkemahan.

4. Penyelesaian Suatu Masalah

Penyelesaiaan suatu masalah diselesaikan dalam sidang Dewan Adat yang difasilitasi oleh pendamping, sangga kerja maupun Pembina. Dilaksanakan secara terbatas dan hanya dihadiri oleh Pemangu Adat, fasilitator dan warga perkemahan yang bersangkutan.

5. Permasalahan Adat

Permasalahan Adat Perkemahan adalah permasalahan warga perkmahan (peserta dengn peserta, peserta dengan sangga kerja).

6. Penyelesaian Permasalahan/Perkara

Penyelesaian permasalahan/perkara Adat Perkemahan dilakukan secara bertahap, yaitu : penyelesaian dilakukan di tingkat sangga, ambalan dan gabungan ambalan.

7. Sanksi Adat

a. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan adat perkemahan dijatuhkan melalui sidang dewan adat yang dihadiri oleh pemangku adat, dapat dinyatakan terbuka/tertutup oleh pemimpin sidang.
b. Sanksi yang dijatuhkan harus memperhatikan aspek pendidikan dan kebudayaan.
c. Bentuk sanksi dapat berupa: peringatan, hukuman mendidik lain, pembatalan pemberian Tanda Ikut serta dan pemulangan peserta perkemahan, atau dapat diatur kemudian.
d. Pimpinan Sidang Dewan Adat berkewajiban meminta saran, pertimbangan dari pembina sebelum menyatakan sanksinya.
b. Adapun yang menyangkut hukum Negara akan di tangani langsung oleh pihak yang berwajib.

C. Tata adat Perkemahan

Pasal 1: Waktu dan Tempat

Pertagati-Pertaragati 2014 dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 9 Agustus 2014 bertempat di Lapangan SMA 1 Doro, Doro, Pekalongan.


Pasal 2: Asas

1. Falsafat hidup Perkemahan adalah Pancasila.
2. Landasan Hidup Perkemahan adalah Trisatya dan Dasa Dharma Pramuka.


Pasal 3: Pengelompokan Peserta

Peserta dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Kolompok putra diberi nama Ambalan Gajah Mada.
2. Kelompok putri diberi nama Ambalan SK Trimurti.


Pasal 4: Areal Perkemahan

Areal perkemahan di lapangan SMA 1 Doro, diperuntukkan sebagai:
1. Lapangan upacara (utama) dipergunakan sebagai lapangan upacara, dan tempat permainan (dinamika kelompok).
2. Ambalan terpisah putra dan putri.
3. Ruang materi.
4. Sekretariat dan ruang kesehatan


Pasal 5: Aparat Perkemahan

1. Sangga kerja dipimpin pemimpin sangga kerja.
2. Pinsaker bantu oleh sekretaris, bendahara, anggota urusan: giat, perkap, humasdok, upacara, konsumsi, dan keamanan.
3. Pendamping membantu tugas saker untuk mengkoordinir peserta, dipimpin oleh koordinator pendamping.


Pasal 6: Pengawasan Perkemahan

Tata kehidupan warga perkemahan berada di bawah pengawasan Pemangku Adat.


Pasal 7: Peserta

Pertagati-Pertaragati 2014 diikuti oleh :
1. Tamu ambalan Gajah Mada-SK Trimurti
2. Anggota ambalan calon penegak Bantara


Pasal 8: Warga Perkemahan

Yang dimaksud warga perkemahan adalah para anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang aktif dalam Pertagati-Pertaragati 2014. Terdiri atas peserta Pertagati, peserta Pertaragati, Sangga Kerja dan Pemangku Adat Perkemahan.


Pasal 9: Kewajiban Warga Perkemahan

1. Mentaati semua ketentuan adat perkemahan.
2. Wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan Sangga Kerja.
3. Memperhatikan, memelihara dan menciptakan rasa persaudaraan, keindahan, kebersihan, keamanan, ketertiban dan kesehatan lingkungan perkemahan.
4. Tidak melakukan tindakan asusila.


Pasal 10: Pendamping

Peserta pertagati didampingi oleh satu pendamping dari unsur peserta Pertaragati.


Pasal 11: Kewajiban Pendamping

1. Bertugas memimpin dan mengkoordinasikan, membantu dan mengarahkan seluruh sangga.
2. Bertanggung jawab atas peran aktif para anggota kontingennya dalam seluruh kegiatan


Pasal 12: Dewan Adat

1. Dewan Adat adalah Lembaga Adat dibentuk untuk memelihara ketentuan adat perkemahan
2. Pemangku Adat adalah pelaksana ketentuan dalam perkemahan terdiri atas anggota Dewan Kehormatan Balagati.
3. Dalam melaksanakan tugas dan pengawasan pelaksanaan ketentuan adat perkemahan. Pemangku Adat membentuk dan membagi tugas melalui musyawarah Dewan Adat.


Pasal 13: Tata Cara Perkemahan

1. Seluruh tata cara perkemahan disesuaikan dengan kegiatan harian dan hanya dapat dirubah oleh pendamping berkoordinasi dengan sangga kerja.
2. Segala pemberitaan dan pengumuman kepada peserta melalui penamping.
3. Segala kebutuhan dan pelayanan peserta dikoordinasikan melalui sangga kerja.


Pasal 14: Kegiatan

1. Warga Perkemahan wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.


Pasal 15: Pergerakan Peserta

Pergerakan peserta/mobilitasi peserta dari suaatu tempat ketempat lain baik dalam areal perkemahan maupun diluar areal perkemahan dilaksanakan dengan memperhatikan kebersihan, ketertiban dan kesopanan.


Pasal 16: Pakaian dan Tanda Pengenal

1. Selama kegiatan peserta wajib memakai seragam pramuka atau pakaian yang sesuai dengan macam/jenis kegiatan.
2. Setiap seragam menggunakan setangan leher
3. Tanda pengenal selalu dipakai.


Pasal 17: Keamanan

1. Keamanan perkemahan putra dan putri menjadi tanggung jawab warga perkemahan dan anggota Saker ur. keamanan.
2. Anggota Saker ur. keamanan sebagai pelaksana selama kegiatan dibawah koordinasi ur. Giat.
3. Peserta berkewajiban untuk turut serta dalam menjaga keamanan seluruh areal pekemahan.
4. Untuk kepentingan pribadi atau kontingen diperkenankan meninggalkan areal setelah mendapat izin dan sepengetahuan pendamping.
5. Istirahat bagi warga perkemahan berlaku pukul, paling malam adalah pukul 23.00 WIB.


Pasal 18: Kebersihan dan Kesehatan

1. Kebersihan areal perkemahan dimulai dari kebersihan diri, sangga, ambalan dan areal perkemahan lainnya adalah tanggung jawab seluruh warga.
2. Kesehatan warga seyogyanya menjadi tanggung jawab masing-masing, apabila terdapat hal-hal yang mengganggu kondisi kesehatan warga disediakan ruang pelayanan kesehatan di sekretariat.


Pasal 19: Konsumsi

1. Untuk memenuhi kebutuhan peserta prihal konsumsi dan lain-lainnya disediakan sendiri oleh sangga yang bersangkutan.
2. Bagi peserta yang mengikuti kegiatan diluar areal perkemahan disarankan membawa bekal.


Pasal 20: Ibadah Keagamaan

1. Pelaksanaan ibadah dikoordiansikan oleh anggota Saker ur. Giat sesuai dengan waktu dan jenis ibadahnya.
2. Setiap peserta harus saling menghormati peserta lainnya yang sedang beribadah.


Pasal 21:  Kunjungan dan Anjangsana

1. Tamu yang akan berkunjung harus lapor dan mengisi buku tamu, untuk mendapat surat ijin bekunjung dari petugas.
2. Selain waktu istirahat tamu tidak diijinkan masuk.


Pasal 22: Hiburan

1. Peserta diperkenankan mengikuti hiburan pada malam hari berupa Lomba Paduan Suara, Malam Balagati/Pentas Seni sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
2. Hiburan yang diselenggarakan oleh anggota sangga diperkenankan adanya selama tidak menggagu ketertiban umum.
3. Penampilan kreatifitas seni budaya yang bisa ditampilkan pada Malam Balagati/Pentas Seni adalah seni budaya yang berupa berupa seni budaya daerah, nasional, yang tidak mengundang unsur erotis.


Pasal 23: Aktifitas yang dilakukan oleh peserta

1. Selalu berpakaian rapi dan bersikap sopan serta saling menghormati dan menghargai sesama peserta dan sangga kerja.
2. Menyerahkan barang temuan yang bukan miliknya kepada keamanan.
3. Mengembalikan perlengkapan bakti milik sangga kerja sesudah dipakai/gunakan.
4. Menjaga fasilitas umum baik yang berada dalam areal perkemahan maupun berada diluar areal selama mengikuti kegiatan.


Pasal 24: Perbuatan atau Tingkah laku
yang harus ditinggalkan

1. Berbicara kotor dan bertindak tidak baik serta menimbulkan kesan yang tidak simpatik.
2. Meminjam dan tidak mengembalikan peralatan orang lain
3. Berkunjung diluar waktu kunjungan.
4. Merusak tanaman untuk keperluan apapun.
5. Membuang sampah sembarangan.
6. Merokok, mengkonsumsi Miras, obat terlarang dan berbahaya.
7. Membawa dan menggunakan alat komunikasi saat kegiatan.
8. Membawa dan menyimpan kosmetika secara berlebihan.
9. Membawa senjata tajam yang tidak disyaratkan dalam kegiatan.


Pasal 25: Tanda Penghargaan

Peserta yang aktif mengikuti kegiatan berhak mendapatkan penghargaan Tanda Ikut Serta Kegiatan (TISKA).


Pasal 26: Bentuk Pemberian Penghargaan

Segala bentuk pemberian penghargaan kepada peserta dan kontingen ditetapkan oleh Sidang Dewan adat Agung yang dihadiri oleh seluruh Pemangku Adat, Ketua Sangga Kerja dan Sangga Kerja.


Pasal 27: Giat Prestasi

1. Giat pestasi mengacu pada teknis penilaian dan peraturan yang telah ditentukan sangga kerja Pertagati-Pertaragati 2014.
2. Dalam pelaksanaan giat prestasi, apabila salah satu sangga yang seharusnya siap berada ditempat giat dan tidak bisa hadir setelah dipanggil sebanyak 3 kali maka dinyatakan gugur dalam giat tersebut.
3. Penilaian akan dilaksanakan dengan sistem terbuka.
4. Keberatan ataupun usulan dalam giat prestasi akan ditampung oleh panitia melalui Seketariat, dan hanya bia dilakukan oleh Pendamping.
5. Kejuaraan masing-masing giat prestasi akan diambil terbaik I dan II.


Pasal 28: Sanksi

1. Sanksi diberikan kepada warga perkemahan dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar ketentuan adat perkemahan.
2. Sanksi dijatuhkan oleh Pemangku adat setelah mendengar dan memperhatikan jalannya Sidang Dewan Adat dan saran Pembina.
3. Pelanggar tata tertib dapat mengajukan pembelaan diri.
4. Berat atau ringannya sesuatu sanksi ditetapkan oleh Sidang Dewan Adat.
5. Dalam menjatuhkan sanksi Dwan Adat harus meminta saran dan pendapat Pembina.


Pasal 29: Penutup

1. Ketentuan ini berlaku sejak peserta tiba di areal perkemahan dan akan berakhir sampai dengan berakhirnya kegiatan dan berlaku untuk semua warga perkemahan.
2. Hal-hal yang belum diataur dalam ketentuan ini akan ditetapkan oleh sidang Dewan Adat dan akan diumumkan kepada seluruh warga perkemahan.

Ditetapkan di : Doro
Pada tanggal : 7 Agustus 2014

0 Response to "ADAT PERKEMAHAN"

Posting Komentar